Pelayanan Perforasi Kertas Retribusi



STANDAR PELAYANAN PERFORASI KERTAS RETRIBUSI

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Surat Permohonan dan Karcis Retribusi yang kan diperforasi

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon Menyerahkan surat Permohonan dan Karcis Retribusi
  2. Pengolah Data Penagihan Pajak Memperforasi Karcis Retribusi
  3. Membuat Berita Acara Karcis Retribusi yang telah diperforasi
  4. Kasubbid Penagihan Retribusi, Pajak Daerah dan Piutang Memeriksa Karcis Retribusi yang telah diperforasi dan memparaf Berita Acara.
  5. Kabid Retribusi dan Pajak Daerah Menandatangani Berita Acara.
  6. Karcis Retribusi yang telah diperforasi diserahkan kepada pemohon dan pemohon menandatangani Berita Acara
  7. Kepala Badan mendatangani Berita Acara (Mengetahui)
  8. Pemohon menerima karcis retribusi yang telah diperforasi dan menerima Berita Acara

3.

Jangka Waktu Pelayanan

100 Buku Karcis Retribusi dapat diselesaikan 1 hari kerja

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Perforasi Kertas Retribusi

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan


SMS Pengaduan    : 081399801088 (WA)

Kotak Pengaduan  :  Meja Pelayanan

Tatap Muka Lgs    :  Informasi & Pengaduan

Web ....................     :  Tidak ada


Posted in Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah on Jul 02, 2019

Telah dibaca sebanyak : 468 kali

Tags: Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah

Kembali