Penerbitan SPPT PBB-P2



STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SPPT PBB-P2

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

FC KTP, FC Bukti Kepemilikan Hak, Denah Lokasi, Mengisi SPOP

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Wajib Pajak menyerahkan berkas untuk penerbitan SPPT PBB-P2
  2. Petugas Pelayanan memeriksa berkas dan mencetak PST
  3. Penilai PBB menerima Berkas dan menentukan ZNT dan Kelas Bangunan
  4. Memeriksa berkas Penerbitan SPPT-P2 dan diperiksa oleh Kasubbid Pendaftaran , Pendataan, dan Penetapan PBB dan BPHTB
  5. Memeriksa berkas Penerbitan SPPT-P2 dan diperiksa diperiksa oleh Kepala Bidang Pengelola PBB dan BPHTB (Apabila Kepala Badan berhalangan dapat langsung ditetapkan)
  6. Kepala Badan Menyetujui ZNT dan Kelas bangunan Kepala Badan
  7. Petugas Pelayanan mencetak SPPT PBB-P2
  8. Wajib pajak menerima SPPT PBB-P2

3.

Jangka Waktu Pelayanan

5 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan SPPT PBB-P2

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan


SMS Pengaduan    : 081258465800 (WA)

Kotak Pengaduan  :  Meja Pelayanan

Tatap Muka Lgs    :  Informasi & Pengaduan

Web .................... :  Tidak ada


Posted in Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah on Jul 02, 2019

Telah dibaca sebanyak : 465 kali

Tags: Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah

Kembali