Penerbitan Surat ketetapan Pajak Daerah (Air Tanah)



STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SKPD AIR TANAH

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Kartu NPWPD, Data Pemakaian Air Tanah, Mengisi SPTPD

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Wajib Pajak menyerahkan berkas untuk penerbiran SKPD Air Tanah
  2. Petugas Pelayanan memeriksa berkas dan mencetak SKPD Air Tanah
  3. SKPD Air Tanah diperiksa oleh Kasubbid Pendaftaran , Pendataan, dan Penetapan Retribusi dan Pajak Daerah
  4. SKPD Air Tanah diperiksa oleh Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah (Apabila Kepala Badan berhalangan dapat ditandatangani oleh Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah)
  5. SKPD Air Tanah di tandatangangani oleh Kepala Badan
  6. Petugas Pelayanan menerima SKPD Air Tanah yang telah ditandatangani
  7. Wajib pajak menerima SKPD Air Tanah

3.

Jangka Waktu Pelayanan

15 menit

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Surat ketetapan Pajak Daerah (Air Tanah)

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan


SMS Pengaduan    : 081258465800 (WA)

Kotak Pengaduan  : Meja Pelayanan

Tatap Muka Lgs    : Informasi & Pengaduan

Web .................... : Tidak ada ada


Posted in Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah on Jul 02, 2019

Telah dibaca sebanyak : 416 kali

Tags: Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah

Kembali