Penerbitan Surat ketetapan Pajak Daerah (Mineral Bukan Logam dan Batuan)



STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SKPD MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Kartu NPWPD, Data Pemakaian Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mengisi SPTPD

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Wajib Pajak menyerahkan berkas untuk penerbiran SKPD Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa berkas dan mencetak SKPD Mineral Bukan Logam dan Batuan
  3. SKPD Mineral Bukan Logam dan Batuan diperiksa oleh Kasubbid Pendaftaran , Pendataan, dan Penetapan Retribusi dan Pajak Daerah
  4. SKPD Mineral Bukan Logam dan Batuan diperiksa oleh Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah (Apabila Kepala Badan berhalangan dapat ditandatangani oleh Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah)
  5. SKPD Mineral Bukan Logam dan Batuan di tandatangangani oleh Kepala Badan
  6. Petugas Pelayanan menerima SKPD Mineral Bukan Logam dan Batuan yang telah ditandatangani
  7. Wajib pajak menerima SKPD Mineral Bukan Logam dan Batuan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

15 menit

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk Pelayanan

Penerbitan Surat ketetapan Pajak Daerah (Mineral Bukan Logam dan Batuan)

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan


SMS Pengaduan    : 081258465800 (WA)

Kotak Pengaduan  : Meja Pelayanan

Tatap Muka Lgs    : Informasi & Pengaduan

Web .................... : Tidak ada


Posted in Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah on Jul 02, 2019

Telah dibaca sebanyak : 350 kali

Tags: Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah

Kembali