- Daftar Informasi
- Pelayanan Ijin Koperasi
Pelayanan Ijin Koperasi
STANDAR PELAYANAN IJIN KOPERASI
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
DASAR HUKUM
|
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
- Lampiran Peraturan Bupati Sekadau Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sekadau.
|
2.
|
PRODUK LAYANAN
|
PERSYARATAN
|
Rekomendasi Ijin Usaha Simpan pinjam
|
- Bukti Setoran modal sendiri berupa Rekening tabungan atas nama Koperasi pada Bank Umum untuk KSP dan Bank Syariah untuk KSPPS.
- Bukti Setoran Modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS Berupa rekening tabungan atas nama Koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS koperasi pada bank umum untuk USP dan Bank Syariah untu USPPS.
- Rencana Kerja Koperasi selama 3 (Tahun) tahun.
- FC pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya;
- FC surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus;
- Riwayat hidup pengurus, pengawas dan Calon Pengelola
- Kepemilikan Kantor dan Sarana Kerja
- Memiliki Badan Pengawas
- FC KTP pengurus dan pengawas;
- FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- FC Izin Lokasi dari OSS
- FC Nomor Pokok Wajib Pajak
|
Rekomendasi Izin Operasional Kantor Cabang Dan Kantor Cabang Pembantu
|
- Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) Orang di daerah yang akan di buka jaringan pelayanannya yang di buktikan dalam Buku Daftar Anggota.
- Bukti Setoran atas Nama Kantor Cabang minimal sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) Berupa Rekening Tabungan.
- Laporan keuangan untuk kantor cabang dan cabang pembantu koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Rekomendasi Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang pembantu dari Bupati/Walikota setempat.
- Contoh Rencana Kerja Kantor Cabang dan cabang pembantu 1 (satu) Tahun.
- Contoh riwayat hidup calon pimpinan kantor cabang dan cabang pembantu serta daftar nama karyawan kantor cabang dan cabang pembantu.
- Contoh Setifikat kompetensi calon kepala cabang dan cabang pembantu yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
|
Rekomendasi Pembukaan Kantor Kas
|
- FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- FC Izin Lokasi dari OSS
- FC Nomor Pokok Wajib Pajak
- Memiliki Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu Melampirkan Foto dan Denah Lokasi Kantor)
- Nama Calon Kepala Kantor Kas (FC KTP)
- Melampirkan Fotocopy Sertifikat Nomor Induk Koperasi; dan
- Sertifikat Rapat Anggota Tahunan.
|
Rekomendasi SIUP Koperasi
|
- FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- FC Izin Lokasi dari OSS
- Surat Permohonan Persetujuan Ijin ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau
- FC KTP Pengurus
- FC Nomor Pokok Wajib Pajak
|
3.
|
PROSEDUR PELAYANAN
|
- Formulir Pengajuan di Loket Mengajukan Berkas Permohonan
- Apabila Permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima
- Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
- Jika permohonan disetujui maka rekomendasi diproses.
- Melampirkan dan menyerahkan surat kuasa bermatrai 6000 dan fotocopy KTP (apabila kepengurusan adminitrasi dilakukan oleh orang lain)
|
4.
|
WAKTU PELAYANAN
|
5 HARI KERJA
|
5.
|
BIAYA
|
TIDAK ADA
|
6.
|
PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Email : disperindagkop.skd@gmail.com
- Telp/sms :
- Kotak Saran : Ada
- Kotak Tingkatan Kepuasan : Ada
|
Posted
in
Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan on Jul 05, 2019
Telah dibaca sebanyak : 480 kali
Tags:
Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan
Kembali