Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek;
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau;
Prosedur
Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan
Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat
Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon
Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).