Sign In
Open main menu
Beranda
Sektor Strategis
Sektor Dasar
Sektor Perizinan
Instansi
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Nama Layanan
:
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Deskripsi Singkat
:
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Instansi
:
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Sektor
:
Hukum
Dokumen
:
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
File Tidak Ada
5 hari
0
Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Syarat Pengajuan
Surat pengantar permohonan IMTA yang ditandatangani oleh direksi/ pompinan perusahaan dan stempel
Foto copy IMTA dan RPTKA yang masih berlaku;
Bukti pembayaran retribusi asli dari Kas Umum Daerah;
Foto copy Paspor TKA;
Foto copy KITAS/KITAP;
Foto copy perjanjian/ Kontrak Kerja
Pas photo berwarna TKA ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Foto copy NPWP perusahaan
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
Foto copy surat Penunjukan Tenaga Kerja Indonesia Pendamping;
Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar;
Prosedur
Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan
Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat
Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses.
Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).
Waktu Penyelesaian
Biaya Pelayanan
Produk