Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nama Layanan : Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Deskripsi Singkat :
  • Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Instansi : Pemerintah Kabupaten Sekadau
Sektor : Hukum
Dokumen : Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Syarat Pengajuan

  1. Surat pengantar permohonan IMTA yang ditandatangani oleh direksi/ pompinan perusahaan dan stempel
  2. Foto copy IMTA dan RPTKA yang masih berlaku;
  3. Bukti pembayaran retribusi asli dari Kas Umum Daerah;
  4. Foto copy Paspor TKA;
  5. Foto copy KITAS/KITAP;
  6. Foto copy perjanjian/ Kontrak Kerja
  7. Pas photo berwarna TKA ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  8. Foto copy NPWP perusahaan
  9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  10. Foto copy surat Penunjukan Tenaga Kerja Indonesia Pendamping;
  11. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar;

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses.
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).