Izin Mendirikan Bangunan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Nama Layanan : Izin Mendirikan Bangunan
Deskripsi Singkat :
  • Izin Mendirikan Bangunan
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sektor : Perizinan
Dokumen : Izin Mendirikan Bangunan

Syarat Pengajuan

  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy Bukti Hak Atas Tanah (Sertifikat/Akta/ Leter C);
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (bagi permohonan berbadan hukum);
  4. Akta Pendirian (bagi permohonan berbadan hukum);
  5. Foto copy tanda lunas PBB;
  6. Surat pernyataan tanah tidak dalam
  7. Rekomendasi Camat;
  8. Rekomendasi Kepala Desa;
  9. Pas photo terbaru ukuran 4x6 cm;
  10. Gambar rencana teknis bangunan (denah lantai, gambar tampak dan penampang);
  11. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri foto copy KTP pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon);

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses.
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).