izin pendirian balai pengobatan / klinik / klinik bersalin

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Nama Layanan : izin pendirian balai pengobatan / klinik / klinik bersalin
Deskripsi Singkat :
  • izin pendirian balai pengobatan / klinik / klinik bersalin
Instansi : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Sektor : Kesehatan
Dokumen : Prasarana klinik meliputi : a. Instalasi air; b. Instalasi listrik; c. Instalasi sirkulasi udara; d. Sarana pengolahan limbah; e. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran;

Syarat Pengajuan

  1. Untuk mendirikan da menyelanggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat
  2. Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam peraturan ini.
  3. Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan : a. Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat b. Salinan/fotocopy pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan c. Identitas lengkap pemohon d. Surat keterangan persetujuan lokasi d
  4. Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas : a. Ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. Ruang konsultasi dokter; c. Ruang administrasi; d. Ruang tindakan; e. Ruang farmasi; f. Kamar mandi/wc.
  5. Syarat peralatan a. Memenuhi standar mutu, keamanan dan keselamatan b. Memiliki izin edar c. Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan / atau institusi pengujian dan pengkablirasi yang berwenang.

Prosedur

  1. Mengajukan berkas pemohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau
  2. Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
  3. Survey Lapnagan
  4. Penetpa SKRD
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan Izin