Nama Layanan | : | izin pendirian balai pengobatan / klinik / klinik bersalin |
---|---|---|
Deskripsi Singkat | : |
|
Instansi | : | Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Sektor | : | Kesehatan |
Dokumen | : | Prasarana klinik meliputi : a. Instalasi air; b. Instalasi listrik; c. Instalasi sirkulasi udara; d. Sarana pengolahan limbah; e. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran; |