Izin Trayek

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Nama Layanan : Izin Trayek
Deskripsi Singkat :
  • Izin Trayek
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sektor : Perizinan
Dokumen : Izin Trayek

Syarat Pengajuan

  1. Foto copy SIAU;
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Rekomendasi dari SKPD teknis terkait
  4. Foto copy NPWPD/ Fiskal tahun terakhir
  5. Foto copy PBKB dan STNK yang masih berlaku;
  6. Akta pendirian ( untuk perusahaan berbadan hukum );
  7. Mengisi Surat Pernyataan Perusahaan tentang keikutsertaan karyawan dalam BPJS yang bermaterai Rp. 6.000,-;
  8. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- yang dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon);

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).