Izin Usaha Industri (IUI)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Nama Layanan : Izin Usaha Industri (IUI)
Deskripsi Singkat :
  • Izin Usaha Industri (IUI)
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sektor : Industri
Dokumen : Izin Usaha Industri

Syarat Pengajuan

  1. Rekomendasi dari SKPD teknis;
  2. Rekaman pendaftaran penanaman modal/ Izin prinsip;
  3. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum);
  4. Foto copy KTP Pemilik/Direktur/ Penanggungjawab perusahaan;
  5. Foto copy TDP
  6. Foto copy IMB
  7. Foto copy Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
  8. Mengisi Surat Pernyataan Perusahaan tentang keikutsertaan karyawan dalam BPJS yang bermaterai Rp. 6.000,-;
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri KTP pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon);

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).