ekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB;
Foto copy KTP pemohon;
Foto copy NPWPD/ Fiskal tahun terakhir;
Pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggungjawab pada optical yang akan didirikan;
Foto copy STR refraksionis optisien atau Optometris;
Foto copy SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;
Mengisi Surat Pernyataan Perusahaan tentang keikutsertaan karyawan dalam BPJS yang bermaterai Rp. 6.000,-
Daftar sarana dan prasarana peralatan yang akan digunakan;
Mengisi Surat Pernyataan Perusahaan tentang keikutsertaan karyawan dalam BPJS yang bermaterai Rp. 6.000
Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
Prosedur
Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan untuk dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP Tim Teknis yang diketahui atasan langsung Tim Teknis ( apabila diperlukan );
Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon
Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).