Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Nama Layanan : Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Deskripsi Singkat :
  • Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sektor : Industri
Dokumen : Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Syarat Pengajuan

  1. Foto copy surat izin prinsip;
  2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instasi yang berwenang;
  3. Foto copy surat izin lokasi dari instansi yang berwenang;
  4. Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Foto copy akta pendirian dan / atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;
  6. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil;
  7. Foto copy KTP penanggungjawab
  8. Foto copy NPWPD/ Fiskal tahun terakhir;
  9. Mengisi Surat Pernyataan Perusahaan tentang keikutsertaan karyawan dalam BPJS yang bermaterai Rp. 6.000,-
  10. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri KTP pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon);

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan untuk dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP Tim Teknis yang diketahui atasan langsung Tim Teknis ( apabila diperlukan );
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon. Jika permohonan disetujui dengan syarat
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).