Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)/ Analisis Dampak Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);
Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri foto copy KTP pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon);
Prosedur
Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan untuk dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP Tim Teknis yang diketahui atasan langsung Tim Teknis ( apabila diperlukan );
Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses
Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).