Izin Usaha Rumah Makan

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Nama Layanan : Izin Usaha Rumah Makan
Deskripsi Singkat :
  • Izin Usaha Rumah Makan
Instansi : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sektor : Perizinan Koperasi dan UMKM
Dokumen : Izin Usaha Rumah Makan
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Foto copy KTP;
  2. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
  3. Rekomendasi dari SKPD Teknis;
  4. Foto copy NPWPD/Fiskal tahun terakhir;
  5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)/ Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)/ Analisis Dampak Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri foto copy KTP pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon);

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan untuk dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP Tim Teknis yang diketahui atasan langsung Tim Teknis ( apabila diperlukan );
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).