Izin Warung Internet

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Nama Layanan : Izin Warung Internet
Deskripsi Singkat :
  • Izin Warung Internet
Instansi : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sektor : Perizinan Koperasi dan UMKM
Dokumen : Izin Warung Internet
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Foto copy KTP
  2. Rekomendasi SKPD teknis terkait;
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (bagi perusahaan berbadan usaha);
  4. Foto copy NPWPD/ Fiskal tahun terakhir
  5. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  6. Mengisi Surat Pernyataan Perusahaan tentang keikutsertaan karyawan dalam BPJS yang bermaterai Rp. 6.000,-
  7. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri KTP pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon);

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan untuk dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP Tim Teknis yang diketahui atasan langsung Tim Teknis ( apabila diperlukan );
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).