Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Nama Layanan : Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi
Deskripsi Singkat :
  • Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sektor : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dokumen : LAB
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Surat Permohonan Pengajian Mutu Konstruksi/Pengujian Laboratorium

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan dan Sampel/Benda Uji (Surat Permohonan)
  2. Formulir Evaluasi Kecukupan Sampel (Surat Persetujuan)
  3. Surat Perjanjian Pengujian dari Kabid Jasa Konstruksi
  4. Pemohon melakukan Penyetoran ke kas Negara (Bukti Setoran Bank) jika tidak pengujian tidak bisa dilaksanakan
  5. Teknisi laboratorium melaksanakan pengujian (Formulir Pengujian)
  6. Petugas pelaporan mengolah data hasil Pengujian (Draft laporan hasil pengujian)
  7. Penyelia dan Manajer laboratorium memeriksa dan memvalidasi data, laporan hasil pengujian, dan menyerahkan laporan hasil pengujian
  8. Pemohon menerima laporan hasil pengujian.