Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama Layanan
|
:
|
Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi
|
Deskripsi Singkat
|
:
|
- Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi
|
Instansi
|
:
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
|
Sektor
|
:
|
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
|
Dokumen
|
:
|
LAB
|
Sumber Hukum
|
:
|
-
|
Syarat Pengajuan
-
Surat Permohonan Pengajian Mutu Konstruksi/Pengujian Laboratorium
Prosedur
-
Pemohon menyerahkan Surat Permohonan dan Sampel/Benda Uji (Surat Permohonan)
-
Formulir Evaluasi Kecukupan Sampel (Surat Persetujuan)
-
Surat Perjanjian Pengujian dari Kabid Jasa Konstruksi
-
Pemohon melakukan Penyetoran ke kas Negara (Bukti Setoran Bank) jika tidak pengujian tidak bisa dilaksanakan
-
Teknisi laboratorium melaksanakan pengujian (Formulir Pengujian)
-
Petugas pelaporan mengolah data hasil Pengujian (Draft laporan hasil pengujian)
-
Penyelia dan Manajer laboratorium memeriksa dan memvalidasi data, laporan hasil pengujian, dan menyerahkan laporan hasil pengujian
-
Pemohon menerima laporan hasil pengujian.