pelayanan penerbitan rekomendasi ijin operasional sekolah dasar (nEGERI)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Nama Layanan : pelayanan penerbitan rekomendasi ijin operasional sekolah dasar (nEGERI)
Deskripsi Singkat :
  • pelayanan penerbitan rekomendasi ijin operasional 
  •  sekolah dasar (nEGERI)
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sektor : Pendidikan
Dokumen : PELAYANAN PENGESAHAN IJAZAH SD DAN SMP

Syarat Pengajuan

  1. Penetapan Unit Sekolah Baru dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk USB APBN)
  2. Penetapan Unit Sekolah Baru dari Bupati (untuk USB APBD)
  3. SK Penetapan Tim Pembangunan dari Pengelola Unit Sekolah Baru
  4. Sertifikat Tanah
  5. Gedung yang akan digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar
  6. Surat keterangan dari TK/Masyarakat untuk pendukung Calon Siswanya
  7. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  8. Rekomendasi dari Camat
  9. Permohonan, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
  10. Penetapan Unit Sekolah Baru dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk USB APBN)
  11. Penetapan Unit Sekolah Baru dari Bupati (untuk USB APBD)
  12. SK Penetapan Tim Pembangunan dari Pengelola Unit Sekolah Baru
  13. Sertifikat Tanah
  14. Gedung yang akan digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar
  15. Surat keterangan dari TK/Masyarakat untuk pendukung Calon Siswanya
  16. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  17. Rekomendasi dari Camat
  18. Permohonan, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan

Prosedur

  1. Perwakilan Tim Pembangunan datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, membawa berkas yang diperlukan
  2. Perwakilan Tim Pembangunan datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, membawa berkas yang diperlukan
  3. Petugas di Dinas Pendidikan meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan, apabila memenuhi syarat akan dilaksanakan Verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas Pendidikan
  4. Petugas di Dinas Pendidikan meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan, apabila memenuhi syarat akan dilaksanakan Verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas Pendidikan
  5. Apabila hasil Verifikasi sesuai dengan usulan dan layak, Tim membuat Rekomendasi untuk yang ditandatangani Kepala Dinas
  6. Apabila hasil Verifikasi sesuai dengan usulan dan layak, Tim membuat Rekomendasi untuk yang ditandatangani Kepala Dinas
  7. Pemohon membawa seluruh berkas ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
  8. Pemohon membawa seluruh berkas ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau