Gedung yang akan digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar
Surat keterangan dari TK/Masyarakat untuk pendukung Calon Siswanya
Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
Rekomendasi dari Camat
Permohonan, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Prosedur
Perwakilan dari Yayasan datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, membawa berkas yang diperlukan
Petugas di Dinas Pendidikan meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan, apabila memenuhi syarat akan dilaksanakan Verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas Pendidikan
Apabila hasil Verifikasi sesuai dengan usulan dan layak, Tim membuat Rekomendasi untuk yang ditandatangani Kepala Dinas
Pemohon membawa seluruh berkas ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau