Pelayanan Rekomendasi Izin Pembangunan Perumahan

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Nama Layanan : Pelayanan Rekomendasi Izin Pembangunan Perumahan
Deskripsi Singkat :

Pelayanan Rekomendasi Izin Pembangunan Perumahan

Instansi : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Sektor : Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Dokumen : Standar Pelayanan Perkimtan

Syarat Pengajuan

  1. Proposal
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Badan Usaha + Surat Keterangan Domisili
  4. Surat Kesesuaian Tata Ruang (Dinas PUPR);
  5. Surat Keterangan Peil Banjir (BPBD);
  6. Gambar Site Plan Lengkap PSU (Draft);
  7. Fotocopy Sertifikat Tanah (SHM/HGB);
  8. Fotocopy Sertifikat Tanah (SHM/HGB);
  9. Foto Lokasi (Warna);
  10. Hasil Tes Kepadatan Tanah dan Bukti Setor Galian C (untuk tanah timbunan).

Prosedur

  1. Proposal Rekomendasi Izin Pembangunan Perumahan yang dilampiri dengan persyaratan kelengkapan disampaikan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan melalui Staf Bidang Perumahan yang telah ditunjuk.
  2. Kasi Penyediaan Perumahan memeriksa dokumen untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan peraturan yang berlaku
  3. Rapat Teknis dengan pihak Pengembang
  4. Tim Teknis yang dipimpin oleh Kabid Perumahan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan keseuaian antara dokumen dengan