Data Hewan/Binatang sebagai pembawa Penyakit Rabies yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau seperti anjing, kucing, kera, dan musang.
Hewan dalam keadaan sehat
Prosedur
Permohonan melalui surat diterima oleh petugas loket kemudian diserahkan ke sekretariat untuk didokumentasi sebagai surat masuk,kemudian diserahkan ke Kepala Dinas untuk di disposisi
Permohonan lisan/telpon/sms pemohon melalui Petugas Vaksinator.
Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditindaklanjuti.
Petugas Vaksinator menginformasikan permohonan kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menginformasikan permohonan kepada Kasi Keswan untuk ditindaklanjuti dan membuat jadwal pelaksanaan vaksinasi
Medik veteriner dan Petugas Vaksinator melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ke lokasi pemohon, bila kondisi hewan sehat dapat dilakukan vaksinasi, bila hewan sakit dilakukan terapi obat terlebih dahulu.