pemerintahan kabupaten sekadau dinas ketahanan pangan,pertanian dan perikanan

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Nama Layanan : pemerintahan kabupaten sekadau dinas ketahanan pangan,pertanian dan perikanan
Deskripsi Singkat :
  •  
    pemerintahan kabupaten sekadau
    dinas ketahanan pangan,pertanian dan perikanan
Instansi : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Sektor : Sosial
Dokumen : STANDAR PELAYANAN peternakan
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Data Hewan/Binatang sebagai pembawa Penyakit Rabies yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau seperti anjing, kucing, kera, dan musang.
  2. Hewan dalam keadaan sehat

Prosedur

  1. Permohonan melalui surat diterima oleh petugas loket kemudian diserahkan ke sekretariat untuk didokumentasi sebagai surat masuk,kemudian diserahkan ke Kepala Dinas untuk di disposisi
  2. Permohonan lisan/telpon/sms pemohon melalui Petugas Vaksinator.
  3. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditindaklanjuti.
  4. Petugas Vaksinator menginformasikan permohonan kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  5. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menginformasikan permohonan kepada Kasi Keswan untuk ditindaklanjuti dan membuat jadwal pelaksanaan vaksinasi
  6. Medik veteriner dan Petugas Vaksinator melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ke lokasi pemohon, bila kondisi hewan sehat dapat dilakukan vaksinasi, bila hewan sakit dilakukan terapi obat terlebih dahulu.