Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi;
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
Jika telah lengkap, dilakukan wawancara pencari kerja dengan mengisi blanko biodata pencari kerja (AK2);
Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK2, selanjutnya Kartu Kuning (AK1) dapat diterbitkan dan diserahkan kepada Pemohon/Pencari Kerja;