Penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pkplh) Formulir Ukl-Upl.

Dinas Lingkungan Hidup

Nama Layanan : Penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pkplh) Formulir Ukl-Upl.
Deskripsi Singkat :

PENERBITAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH) FORMULIR UKL-UPL

Instansi : Dinas Lingkungan Hidup
Sektor : Lingkungan Hidup
Dokumen : STANDAR PELAYANAN UKL-UPL

Syarat Pengajuan

  1. Fotocopy identitas pemohon
  2. Fotocopy PBB/STTS terbaru
  3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  5. Fotocopy Izin Lokasi dan site plan
  6. Identitas pemohon/ badan usaha, alamat. Bidang usaha dan
  7. nama penanggung jawab kegiatan

Prosedur

  1. Mengajukan permohonan arahan penyusunan dokumen lingkungan melalui Dinas LH
  2. Pengajuan formulir UKL-UPL melalui lembaga OSS
  3. Pemeriksaan administratif formulir UKL-UPL serta memberikan tanda bukti dan memberikan pernyataan kelengkapan administratif atas formulir
  4. Pemeriksaan substansi teknis melalui rapat koordinasi pemeriksaan formulir UKL-UPL
  5. pemrakarsa melakukan perbaikan formulir UKL-UPL berdasarkan saran dan masukan dari Tim Teknis dan menyampaikan kembali formulir perbaikan kepada Bupati Sekadau melalui Dinas LH
  6. Pemrakarsa menyerahkan formulir final hasil akhir pemeriksaan rapat koordinasi
  7. Penerbitan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup UKL-UPL.