Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan

Dinas Lingkungan Hidup

Nama Layanan : Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan
Deskripsi Singkat :

Penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan 

Instansi : Dinas Lingkungan Hidup
Sektor : Perizinan
Dokumen : STANDAR ELAYANAN IPLC
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Fotocopy identitas pemohon Fotocopy PBB/STTS terbaru
  2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy Izin Lokasi dan site plan
  4. Identitas pemohon/ badan usaha, alamat. Bidang usaha dan
  5. nama penanggung jawab kegiatan
  6. Akta pendirian badan usaha
  7. Dokumen Kajian pembuangan air limbah ke badan air permukaan

Prosedur

  1. Pelaku usaha Mengajukan permohonan arahan penyusunan dokumen lingkungan di loket / meja pelayanan Dinas LH
  2. Pemeriksaan administratif Dokumen Kajian pembuangan air limbah ke badan air permukaan serta memberikan tanda bukti dan memberikan pernyataan kelengkapan administratif atas dokumen kajian atau berkas tidak lengkap akan di kembalikan ke pelaku usaha
  3. Peninjauan atau survei kelapangan
  4. Tidak sesuai dengan dokumen, dikembalikan ke pemohon dan harus diperbaiki sesuai dengan keadaan real yang ada dilapangan
  5. Sesuai dengan dengan dokumen pemohon
  6. Pemeriksaan substansi dokumen kajian
  7. Penerbitan surat persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan