penerbitan rekomendasi ijin operasional sekolah menengah pertama (swasta)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Nama Layanan : penerbitan rekomendasi ijin operasional sekolah menengah pertama (swasta)
Deskripsi Singkat :
  • penerbitan rekomendasi ijin operasional 
  • sekolah menengah pertama (swasta)
  •  
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sektor : Pendidikan
Dokumen : IJIN OPERASIONAL SEKOLAH SMP SWASTA

Syarat Pengajuan

  1. Akta Notaris Yayasan
  2. SK Penetapan Pengelola dari Ketua Yayasan
  3. Sertifikat Tanah
  4. Gedung yang akan digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar
  5. Surat keterangan dari SD untuk pendukung Calon Siswanya
  6. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
  7. Rekomendasi dari Camat
  8. Permohonan, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan

Prosedur

  1. Perwakilan dari Yayasan datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, membawa berkas yang diperlukan
  2. Petugas di Dinas Pendidikan meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan, apabila memenuhi syarat akan dilaksanakan Verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas Pendidikan
  3. Apabila hasil Verifikasi sesuai dengan usulan dan layak, Tim membuat Rekomendasi untuk yang ditandatangani Kepala Dinas
  4. Pemohon membawa seluruh berkas ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau