Penerbitan surat kelayakan oprasional

Dinas Lingkungan Hidup

Nama Layanan : Penerbitan surat kelayakan oprasional
Deskripsi Singkat :

PENERBITAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL 

Instansi : Dinas Lingkungan Hidup
Sektor : Ilmu Pengetahuan
Dokumen : STANDAR PELAYANAN SLO

Syarat Pengajuan

  1. Perizinan Berusaha
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Persetujuan Teknis
  4. Hasil pemantauan air limbah yang diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  5. Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance/quatity control) mengenai tata cara uji Air limbah
  6. Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan

Prosedur

  1. Pelaku usaha Mengajukan permohonan laporan di loket / meja pelayanan Dinas LH
  2. Pemeriksaan administratif laporan serta memberikan tanda bukti dan memberikan pernyataan kelengkapan administratif atas laporan atau berkas tidak lengkap akan di kembalikan ke pelaku usaha
  3. Peninjauan atau survei kelapangan
  4. Tidak sesuai dengan laporan, dikembalikan ke pemohon dan harus diperbaiki sesuai dengan keadaan real yang ada dilapangan
  5. Sesuai dengan dengan laporan pemohon
  6. Pemeriksaan substansi laporan
  7. Penerbitan surat kelayakan operasional