penetapan standar pelayanan pada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten sekadau

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Nama Layanan : penetapan standar pelayanan pada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten sekadau
Deskripsi Singkat :

penetapan standar pelayanan

pada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten sekadau

 

Instansi : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Sektor : Kesekretariatan Negara
Dokumen : SK KABAN KESBANGPOL TENTANG STANDAR PELAYANAN

Syarat Pengajuan

  1. Surat Pemohonan/Proposal
  2. Surat Keputusan atau Surat Penunjukan Penanggungjawab yang melakukan penelitian/sosilaisasi
  3. Surat Keterangan Domisili Sekretariat
  4. Foto copy KTP Penangung Jawab dan pengurus

Prosedur

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan menyampaikan berkas proposal permohonan penerbitan surat Rekomendasi Penelitian/Izin Sosilaisasi kepada staf Analis
  2. Staf Analis menerima berkas proposal permohonan penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian /Izin Sosialisasi dan mengagendakan di surat masuk serta menyertakan lembar disposisi
  3. Kasubbid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan serta menyampaikan ke Kabid
  4. Kabid memeriksa dan mempelajari berkas proposal permohonan penerbitan surat rekomendasi/izin sosialisasi yang sudah diverifikasi dan diperiksa Kasubbid
  5. Kabid memerintahkan Kasubbid dan Staf Analis membuat draf surat rekomendasi penelitian/izin sosialisasi
  6. Kasubbid dan Staf Analis membuat draft surat rekomendasi penelitian/izin sosialisasi
  7. Mengajukan draft surat rekomendasi penelitian/izin sosialisasi beserta berkas persyaratan kepada Kabid dan Sekretaris untuk diparaf
  8. Memaraf selanjutnya mengajukan draft surat rekomendasi penelitian/izin sosialisasi beserta berkas persyaratan sebelum proses tanda tangan oleh Kepala Badan
  9. Menandatangani draft surat rekomendasi penelitian/izin sosialisasi
  10. Memberikan nomor surat rekomendasi penelitian/izin sosialisasi
  11. Memperbanyak serta mengesahkan/memberi stempel surat rekomendasi penelitian/izin sosialisasi
  12. Memberikan surat rekomendasi penelitian/izin sosialisasi kepada pemohon dan pihak terkait lainnya sesuai tembusan
  13. Staf Analis menyimpan arsip Surat Rekomendasi Penelitian/Izin Sosialisasi yang sudah dikeluarkan