Permohonan Dan Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan

Dinas Lingkungan Hidup

Nama Layanan : Permohonan Dan Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan
Deskripsi Singkat :

Operasional Di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Instansi : Dinas Lingkungan Hidup
Sektor : Perizinan
Dokumen : STANDAR PELAYANAN LB3

Syarat Pengajuan

  1. 1. Standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan kedalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau
  2. 2. Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki: a. PersetujuanTeknis PLB3; dan b. SLO-PLB3. - Identitas pemohon; - Akta pendirian badan usaha; - Nomor induk berusaha (NIB);

Prosedur

  1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis kepada: Bupati cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
  2. Permohonan Persetujuan Teknis PLB3 dan kajian teknis disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV dan Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Terhadap permohonan Persetujuan Teknis PLB3 sebagaimana Menteri, gubernur, atau bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. pemeriksaan kelengkapan administrasi; b. verifikasi. c. penerbitan Persetujuan Teknis PLB3.