Perpanjangan Kartu Pencari Kerja

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Nama Layanan : Perpanjangan Kartu Pencari Kerja
Deskripsi Singkat :

Perpanjangan Kartu Pencari Kerja

Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sektor : Sosial
Dokumen : Perpanjangan Kartu Pencari Kerja

Syarat Pengajuan

  1. Membawa Kartu Pencari Kerja yang asli

Prosedur

  1. Kartu Pencari Kerja yang asli akan diterima oleh petugas Front Office;
  2. Proses penandatanganan Kartu Pencari Kerja oleh pejabat yang berwenang sebagai tanda bahwa telah dilakukan perpanjangan;
  3. Petugas Front Office menyerahkan Kartu Pencari Kerja yang telah diperpanjang serta fotocopy Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir terbaru.