Perubahan Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Nama Layanan : Perubahan Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri
Deskripsi Singkat :
  • Perubahan Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sektor : Sosial
Dokumen : Perubahan Pendaftaran Penanaman Modal Dalam Negeri

Syarat Pengajuan

  1. Surat keterangan domisili alamat korespondensi dan lokasi proyek;
  2. Surat kuasa jika dikuasakan;
  3. Foto copy KTP Penerima dan Pemberi Kuasa;
  4. Foto copy KTP Direktur/Pemohon;
  5. Foto copy NPWP Direktur/Pemohon;
  6. Foto copy NPWP Perusahaan;
  7. Foto copy akta pendirian perusahaan;
  8. Foto copy pengesahan akta pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan Ham;
  9. Foto copy akta perubahan dari pertama sampai terakhir;
  10. Foto copy pengesahan akta perubahan dari pertama sampai akhir perusahaan dari kementeriankumham;
  11. Foto copy NPWP para Pemegang Saham (sesuai akta pemegang saham terakhir);
  12. Foto copy KTP para pemegang saham (sesuai akta pemegang saham terakhir);
  13. Dalam hal pemegang saham adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM;
  14. Foto copy Perizinan dan non perizinan yang telah dimiliki;
  15. Dokumen pendukung perubahan yang dilakukan;
  16. Mengisi Surat Pernyataan Perusahaan tentang keikutsertaan karyawan dalam BPJS yang bermaterai Rp. 6.000,-;

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan untuk dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP Tim Teknis yang diketahui atasan langsung Tim Teknis ( apabila diperlukan );
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).