Registrasi Surat Keterangan Tanah

Kecamatan Sekadau Hilir

Nama Layanan : Registrasi Surat Keterangan Tanah
Deskripsi Singkat :

Registrasi Surat Keterangan Tanah 

Instansi : Kecamatan Sekadau Hilir
Sektor : Pertanahan
Dokumen : Standar Pelayanan Kec. Sekadau Hilir

Syarat Pengajuan

  1. 1. Surat Penguasaan Tanah (dari pemilik asal)
  2. Surat Pernyataan Penyerahan Tanah
  3. Surat Pernyataan Pemilik Tanah
  4. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa
  5. Apabila Hibah dilengkapi Surat Hibah dari Kepala Desa
  6. Keterangan Ahli Waris Apabila pembagian Waris dilengkapi dengan Surat
  7. Apabila Jual Beli dilengkapi Surat Keterangan Jual Beli dan Kwitansi
  8. Foto copy KTP, Foto copy KTP Saksi, Foto copy KTP pemilik asal dan Sketsa Tanah

Prosedur

  1. Pemohon mengisi Buku Tamu di Bagian Informasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Loket
  3. Berkas Lengkap di Proses Berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas di Validasi oleh Kasi Pelayanan Umum
  5. SKT diregistrasi dan input oleh Petugas Loket
  6. Paraf Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Tanda Tangan Camat
  7. SKT yang sudah diregistrasi diserahkan kepada Pemohon