rekomendasi izin usaha industri (iui) perluasan/pengembangan

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan

Nama Layanan : rekomendasi izin usaha industri (iui) perluasan/pengembangan
Deskripsi Singkat :
  • rekomendasi
  • izin usaha industri
  • (iui)
  • perluasan/pengembangan
Instansi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Sektor : Koperasi dan UMKM
Dokumen : REKOMENDASI IZIN USAHA INDUSTRI

Syarat Pengajuan

  1. Undang – undang RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Perindustrian;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Ijin Usaha Industri
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Perdagangan No.41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Tanda Daftar Industri;
  4. Peraturan Bupati Sekadau Nomor : 18 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai tercantum pada Lampiran tersebut dilaksanakan Melalui Sistem OSS;

Prosedur

  1. FC Permohonan Di Loket
  2. Mengajukan Berkas Permohonan Untuk Dilakukan Verifikasi
  3. Apabila Permohonan Dinyatakan Lengkap Maka Dapat Diterima, Jika Berkas Tidak Lengkap Akan Dikembalikan Kepada Pemohon.
  4. Jika Permohonan disetujui maka rekomendasi diproses
  5. Untuk kepengurusan Admintrasi yang dilakukan orang lain harus disertakan Surat Kuasa dan Fotocopy orang yang bersangkutan.
  6. Untuk kepengurusan Industri Makanan dan Minuman Harus disertai Hasil Laboratorium Kesehatan
  7. Melampirkan Daftar Peralatan Yang digunakan