Rekomendasi Pembuatan Pasport Tenaga Kerja Indonesia

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Nama Layanan : Rekomendasi Pembuatan Pasport Tenaga Kerja Indonesia
Deskripsi Singkat :
  • Rekomendasi Pembuatan Pasport Tenaga Kerja Indonesia
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sektor : Sosial
Dokumen : Rekomendasi Pembuatan Pasport Tenaga Kerja Indonesia

Syarat Pengajuan

  1. Surat permohonan verifikasi dokumen CTKI;
  2. Surat izin pengerahan;
  3. Surat pengantar rekrut CTKI;
  4. Surat tugas;
  5. Surat perjanjian penempatan CTKI (diketahui oleh dinas kota setempat);
  6. SK pengangkatan karyawan PPTKIS;

Prosedur

  1. Pengambilan formulir dan informasi permohonan di loket front office (FO);
  2. Pengajuan berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi di loket front office (FO);
  3. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima dan diberi nomor pendaftaran serta dilakukan pencatatan, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon oleh petugas front office (FO);
  4. Berkas yang telah diverifikasi oleh front office dilanjutkan pemrosesannya oleh petugas Back Office (BO);
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya usaha/kegiatan untuk dikeluarkan izin dan dibuatkan BAP Tim Teknis yang diketahui atasan langsung Tim Teknis ( apabila diperlukan );
  6. Berdasarkan BAP Teknis, jika permohonan disetujui maka perizinan diproses. Jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon. Jika permohonan disetujui dengan
  7. Permohonan perizinan yang telah disetujui untuk dapat diterbitkan dilanjutkan prosesnya dan dilakukan pencetakan sertifikat izin;
  8. Penyerahan sertifikat izin oleh petugas Front Office (FO).