rekomendasi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (siup-mb)

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan

Nama Layanan : rekomendasi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (siup-mb)
Deskripsi Singkat :

rekomendasi

  • surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol
  • (siup-mb)
Instansi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Sektor : Industri Koperasi dan UMKM
Dokumen : REKOMENDASI MINOL

Syarat Pengajuan

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;
  5. Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
  6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  8. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
  10. Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Prosedur

  1. FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  2. Mengajukan Berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi
  3. FC Izin Lokasi dari OSS
  4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
  5. Surat Keteranagn Persetujuan Lingkungan Setempat
  6. Jika permohonan disetujui maka rekomendasi diproses
  7. FC. STPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  8. Melampirkan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
  9. Foto copy akta Notaris Pendirian Perusahaan berbadan Hukum yang disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  10. Foto Copy Akta Perubahan jika ada
  11. Foto copy KTP Pemilik/Direktur Utama Penanggungjawan Perusahaan
  12. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kecamatan