rekomendasi tanda daftar gudang (tdg)

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan

Nama Layanan : rekomendasi tanda daftar gudang (tdg)
Deskripsi Singkat :

rekomendasi

tanda daftar gudang

(tdg)

Instansi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Sektor : Sosial Industri
Dokumen : 2. REKOMENDASI GUDANG

Syarat Pengajuan

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  3. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
  5. Permendag Nomor: 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  6. Permendag Nomor:16/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan atas Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Penataan dan Pembinaan Gudang.
  7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  9. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;
  11. Permendag Nomor: 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  12. Permendag Nomor:16/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan atas Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Penataan dan Pembinaan Gudang

Prosedur

  1. FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  2. Mengajukan Berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi
  3. FC Izin Lokasi dari OSS
  4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
  5. Surat Keteranagn Persetujuan Lingkungan Setempat
  6. Jika permohonan disetujui maka rekomendasi diproses
  7. FC. STPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  8. Foto copy akta Notaris Pendirian Perusahaan berbadan Hukum yang disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  9. Foto Copy Akta Perubahan jika ada
  10. Foto copy KTP Pemilik/Direktur Utama Penanggungjawan Perusahaan
  11. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kecamatan