rekomendasi tanda pendaftaran agen atau distributor barang dan atau jasa

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan

Nama Layanan : rekomendasi tanda pendaftaran agen atau distributor barang dan atau jasa
Deskripsi Singkat :

rekomendasi 

tanda pendaftaran agen atau distributor barang 

dan atau jasa

Instansi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Sektor : Perizinan Industri
Dokumen : REKOMENDASI TANDA PENDAFTARAN AGEN ATAU DISTRIBUTOR

Syarat Pengajuan

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
  5. Permendag RI Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/Atau Jasa
  6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  8. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
  10. Permendag RI Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/Atau Jasa

Prosedur

  1. FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  2. Mengajukan Berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi
  3. FC Izin Lokasi dari OSS
  4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
  5. Surat Keteranagn Persetujuan Lingkungan Setempat
  6. Jika permohonan disetujui maka rekomendasi diproses
  7. FC. STPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  8. Foto copy akta Notaris Pendirian Perusahaan berbadan Hukum yang disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  9. Foto Copy Akta Perubahan jika ada
  10. Foto copy KTP Pemilik/Direktur Utama Penanggungjawan Perusahaan
  11. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kecamatan