Sstandar pelayanan kelpmpok usaha bersama ( KUBE ) fakir miskin perdesaan

Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nama Layanan : Sstandar pelayanan kelpmpok usaha bersama ( KUBE ) fakir miskin perdesaan
Deskripsi Singkat :

STANDAR PELAYANAN KELOMPOK USAHA BERSAMA 

 ( KUBE )

FAKIR MISKIN PEDESAAN

Instansi : Pemerintah Kabupaten Sekadau
Sektor : Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Dokumen : SOP KUBE

Syarat Pengajuan

  1. Dasar pemikiran/Latar belakang berdirinya KUBE
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Susunan pengurus KUBE yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, KUBE (Total anggota kelompok minimal 10 orang).
  4. Usulan kebutuhan kelompok
  5. Daftar hadir rapat dan tanda tangan anggota kelompok KUBE
  6. Proposal ditanda-tangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara KUBE dan disetujui oleh Kepala Desa, diketahui oleh Camat
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing anggota kelompok.
  8. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) masing-masing anggota kelompok. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Camat/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sekadau, jika anggota kelompok tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  9. Surat pengantar Proposal dari Camat.
  10. Memiliki lahan sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Kades dilengkapi foto.

Prosedur

  1. Melaksanakan pelatihan / bimbingan teknis Kepada anggota KUBE.
  2. Pemohon (calon penerima bantuan KUBE) mengajukan Proposal Kelompok Usaha Bersama Ke Dinas Sosial PPPA Kab.Sekadau Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin.
  3. Petugas administrasi meregistrasi dan pengecekan kelengkapan Proposal pengajuan KUBE
  4. Petugas administrasi meneruskan kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin Pedesaan.
  5. Verifikasi Proposal pengajuan KUBE Tahap kedua oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin Pedesaan.
  6. Kepala Seksi meneruskan kepada Kepala Bidang untuk pengambilan keputusan atas pengajuan proposal.
  7. Kepala Bidang menerusakan ke Kepala Dinas Sosial, PP dan PA Kab. Sekadau untuk persetujuan proposal KUBE
  8. Kepala Dinas memberikan surat rekomendasi atas persetujuan proposal KUBE kepada kepala Bidang untuk pencairan bantuan KUBE.
  9. Verifikasi dan validasi lapangan dilaksanakan oleh kepala Bidang dan kepala Seksi beserta staf teknis guna memperoleh informasi keberadaan setiap anggota KUBE.
  10. Melaksanakan sosialisasi / pertemuan kelompok KUBE dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat Miskin
  11. Administrasi penyelesaian berkas proposal kelompok sekaligus membuat SK kelompok yang disetujui oleh Bupati Sekadau.
  12. Penyaluran bantuan dilaksanakan oleh pihak ketiga dan diserahkan langung ke kelompok dan didampingi oleh tim dari Dinas Sosial PPPA Bidang terkait
  13. Monitoring dan Evaluasi lapangan kepada KUBE yang telah mendapatkan bantuan ( tiga bulan kedepan ).
  14. Membuat laporan hasil Monitoring dan Evaluasi lapangan terhadap KUBE yang dianggap berhasil sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas