standar pelayanan daftar tunggu kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan daerah/bpjs apbd

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Nama Layanan : standar pelayanan daftar tunggu kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan daerah/bpjs apbd
Deskripsi Singkat :

standar pelayanan daftar tunggu kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan daerah/bpjs apbd 

Instansi : Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sektor : Kesehatan
Dokumen : STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN REKOMENDASI KEPERSERTAAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH NEW
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Desa dan diketahui oleh Kecamatan.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Foto Rumah Calon Peserta

Prosedur

  1. Melakukan pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan ke Dinas Sosial, PP dan PA Kabupaten Sekadau
  2. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas Administrasi pengajuan peserta
  4. Apabila lengkap, petugas mencatat dalam daftar tunggu peserta PBI APBD Kabupaten
  5. Apabila setelah dilakukan Rekonsiliasi pada akhir bulan antara BPJS dan Dinsos P3A terdapat kuota kosong, maka peserta yang menjadi daftar tunggu akan didaftarkan menjadi PBI APBD / JAMKESDA
  6. Setelah aktif menjadi peserta PBI APBD / JAMKESDA Peserta mendapatkan kartu BPJS dan bisa