standar pelayanan ijin koperasi

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan

Nama Layanan : standar pelayanan ijin koperasi
Deskripsi Singkat :
  • standar pelayanan
    ijin koperasi
Instansi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Sektor : Perbankan
Dokumen : REKOMENDASI IZIN SIMPAN PINJAM ( KOPERASI)

Syarat Pengajuan

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  3. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  4. Lampiran Peraturan Bupati Sekadau Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sekadau.

Prosedur

  1. Formulir Pengajuan di Loket Mengajukan Berkas Permohonan
  2. Apabila Permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
  4. Jika permohonan disetujui maka rekomendasi diproses.
  5. Melampirkan dan menyerahkan surat kuasa bermatrai 6000 dan fotocopy KTP (apabila kepengurusan adminitrasi dilakukan oleh orang lain)