standar pelayanan izin koperasi

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Nama Layanan : standar pelayanan izin koperasi
Deskripsi Singkat :

standar pelayanan

izin koperasi

Instansi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Sektor : Perbankan
Dokumen : REKOMENDASI IZIN KOPERASI
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  3. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  4. Lampiran Peraturan Bupati Sekadau Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sekadau

Prosedur

  1. Bukti Setoran modal sendiri berupa Rekening tabungan atas nama Koperasi pada Bank Umum untuk KSP dan Bank Syariah untuk KSPPS.
  2. Bukti Setoran Modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS Berupa rekening tabungan atas nama Koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS koperasi pada bank umum untuk USP dan Bank Syariah untu USPPS.
  3. Rencana Kerja Koperasi selama 3 (Tahun) tahun
  4. FC pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya
  5. FC surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus
  6. Riwayat hidup pengurus, pengawas dan Calon Pengelola
  7. Kepemilikan Kantor dan Sarana Kerja
  8. Memiliki Badan Pengawas
  9. FC KTP pengurus dan pengawas
  10. FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  11. FC Izin Lokasi dari OSS
  12. FC Nomor Pokok Wajib Pajak