standar pelayanan layanan data dan pengaduan

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Nama Layanan : standar pelayanan layanan data dan pengaduan
Deskripsi Singkat :

standar pelayanan layanan data dan pengaduan

Instansi : Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sektor : Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Dokumen : Standar Pelayanan Bidang Resos dadang

Syarat Pengajuan

  1. Surat Permohonan tertulis maupun Ponsel
  2. Menunjukan Identitas Pribadi
  3. Foto copy KTP/SIM
  4. Mengisi Buku Tamu atau daftar Buku Pengaduan
  5. Mengisi Formulir permintaan Data yang dibutuhkan dan Pengaduan
  6. Menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi

Prosedur

  1. Pemohon datang Kekantor dan menjumpai petugas layanan data dan pengaduan
  2. Pemohon Mengisi Buku Tamu atau buku Pengaduan dengan memperlihatkan Identitas diri ( KTP,SIM dll
  3. Pemohon Mengisi Formulir Permintaan data atau Pengaduan
  4. Petugas Pelayanan memproses permintaan permohon sesuai dengan formulir
  5. Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang sesuai dengan kebutuhan dan dilanjutkan kepada kepala Seksi