Standar Pelayanan Pendampingan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Nama Layanan : Standar Pelayanan Pendampingan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan
Deskripsi Singkat :

Standar Pelayanan Pendampingan Terhadap Perempuan

 Korban Kekerasan

Instansi : Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sektor : Perlindungan Perempuan dan Anak
Dokumen : SPM PP 2021- tanpa kop fix

Syarat Pengajuan

  1. Kartu identitas korban dan atau pendamping
  2. Surat keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain.
  3. Mengisi surat pernyataan serta formulir yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan

Prosedur

  1. Korban maupun pendamping datang ke Bidang Pemberdayaan Perempuan dan mengisi buku tamu.
  2. Korban atau pendamping mengisi formulir yang telah disediakan.
  3. Korban menyampaikan kronologi kejadian dan petugas mencatat kronologi kejadian yang disampaikan korban
  4. Rujukan pelayanan bagi korban ke pelayanan Kesehatan, Psikologi, Hukum, Sosial dan Ekonomi
  5. Petugas memberikan konseling seperlunya