standar pelayanan penerbitan rekomendasi operasional ijin pendirian panti sosial

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Nama Layanan : standar pelayanan penerbitan rekomendasi operasional ijin pendirian panti sosial
Deskripsi Singkat :

standar pelayanan penerbitan rekomendasi operasional ijin pendirian panti sosial

Instansi : Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sektor : Perlindungan Perempuan dan Anak
Dokumen : Standar Pelayanan Bidang Resos dadang

Syarat Pengajuan

  1. Profil Yayasan/ORSOS. - Nama Organisasi Sosial - Alamat & No.Tlp/Hp. - Tanggal Berdirinya. - Kode Pos.
  2. Surat Permohonan Pengajuan Penerbitan Rekomendasi ke Dinas Sosial,PP dan PA Kab. Sekadau
  3. Lampiran-lampiran - Akta Notaris - AD/ART - Data anak Panti - Susunan Pengurus - Identitas Pengurus - Profil Panti - Pas Foto Pengasuh - Pas Foto Anak asuh - Foto Papan Nama,bangunan/gedung dan foto kegiatan. - NPWP atas nama Yayasan.

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat pemohonan Rekomendasi Pendirian
  2. Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke Sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang dan dilanjutkan kepada Kepala Seksi
  4. Kepala Seksi akan melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat untuk dibuat surat Rekomendasi atau sebaliknya dikembalikan kepada Pemohon
  5. Kepala Seksi membuat Konsep Surat Rekomendasi
  6. Kepala Bidang memeriksa dan memberi paraf surat rekomendasi untuk dilanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Surat Rekomendasi
  8. Kepala Dinas menanda tangani Surat Rekomendasi
  9. Petugas administrasi melakukan registrasi dan penomoran serta mengarsipkan Surat Rekomendasi yang telah selesai diproses.
  10. Pemohon menerima Rekomendasi untuk disampaikan ke Dinas Sosial Prov.Kalbar di Pontianak untuk mendapatkan Surat Keputusan Gubernur ijin Panti