standar pelayanan permohonan penyediaan alat bantu disabilitas

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Nama Layanan : standar pelayanan permohonan penyediaan alat bantu disabilitas
Deskripsi Singkat :

standar pelayanan permohonan penyediaan alat 

bantu disabilitas

Instansi : Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sektor : Kesehatan
Dokumen : Standar Pelayanan Bidang Resos dadang
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto seluruh badan Pemohon Penyandang Disabilitas

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat pemohonan alat bantu disabilitas sesuai jenis kedisabilitasanya melalui Desa dengan surat pengantar dari Petugas Desa
  2. Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke Sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang dan dilanjutkan kepada Kepala Seksi
  4. Kepala Seksi akan melakukan Observasi serta verifikasi dan Validasi Berkas apakah memenuhi syarat untuk dapat bantuan Alat disabilitas atau sebaliknya dikembalikan kepada Pemohon.
  5. Kepala Seksi membuat SK Bupati dan Berita Acara serah terima barang
  6. Kepala Bidang memeriksa dan memberi paraf SK Bupati dan Berita Acara Serah Terima barang untuk dilanjutkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Koordinasi SK Bupati.