standar pelayanan rekomendasi ijin usaha mikro kecil

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan

Nama Layanan : standar pelayanan rekomendasi ijin usaha mikro kecil
Deskripsi Singkat :

standar pelayanan

rekomendasi ijin usaha mikro kecil

Instansi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Sektor : Koperasi dan UMKM
Dokumen : REKOMENDASI IZIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)

Syarat Pengajuan

  1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 222.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  5. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
  6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 222
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  10. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau

Prosedur

  1. Formulir Pengajuan di Loket Mengajukan Berkas Permohonan
  2. Formulir Pengajuan di Loket Mengajukan Berkas Permohonan
  3. Apabila Permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima
  4. Apabila Permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima
  5. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
  6. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan disetujui maka rekomendasi diproses.
  8. Jika permohonan disetujui maka rekomendasi diproses.