standar pelayanan rekomendasi izin apotek
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nama Layanan
|
:
|
standar pelayanan rekomendasi izin apotek
|
Deskripsi Singkat
|
:
|
- standar pelayanan rekomendasi izin apotek
|
Instansi
|
:
|
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
|
Sektor
|
:
|
Kesehatan
|
Dokumen
|
:
|
STANDAR PELAYAAN REKOMENDASI IZIN APOTEK
|
Syarat Pengajuan
-
Surat Pemohonan dari Apoteker
-
Fotokopi Surat Tanda Register Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA);
-
Fotocopy KTP
-
Penduduk Pemilik Sarana Apoteker (PSA) dan Apoteker (Surat keterangan Domisili bagi KTP Luar Kabupaten Sekadau);
-
Fotokopi NPWP Pemilik Apoteker
-
Fotokopi SIUP,GGU/HO dan TDP
-
Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan Apotek;
-
Daftar Sarana, Prasarana dan peralatan Apotek;
-
Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte, hak milik/sewa/kontrak;
-
Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian yang mencantumkan nama,alamat,tanggal lulus dan nomor SIPTTK;
-
Surat Pernyataan dari Apoteker.bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain
-
Asli Surat Izin Atasan bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil,Anggota ABRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
-
Akta Perjanjian Kerjasama APA dan PSA;
-
Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat;
-
Fotokopi Uji Kompetensi Apoteker
-
Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Prosedur
-
Penyampaian surat Pemohonan dari Apoteker
-
Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
-
Pemeriksaan ke sarana Apotek
-
Proses Pembuatan Surat Rekomendasi ( apabila tidak memenuhi syarat maka akan ditunda pembuatan surat rekomendasinya
-
Penyerahan Surat Rekomendasi