standar pelayanan rekomendasi izin apotek

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Nama Layanan : standar pelayanan rekomendasi izin apotek
Deskripsi Singkat :
  • standar pelayanan rekomendasi izin apotek
Instansi : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Sektor : Kesehatan
Dokumen : STANDAR PELAYAAN REKOMENDASI IZIN APOTEK

Syarat Pengajuan

  1. Surat Pemohonan dari Apoteker
  2. Fotokopi Surat Tanda Register Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA);
  3. Fotocopy KTP
  4. Penduduk Pemilik Sarana Apoteker (PSA) dan Apoteker (Surat keterangan Domisili bagi KTP Luar Kabupaten Sekadau);
  5. Fotokopi NPWP Pemilik Apoteker
  6. Fotokopi SIUP,GGU/HO dan TDP
  7. Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan Apotek;
  8. Daftar Sarana, Prasarana dan peralatan Apotek;
  9. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte, hak milik/sewa/kontrak;
  10. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian yang mencantumkan nama,alamat,tanggal lulus dan nomor SIPTTK;
  11. Surat Pernyataan dari Apoteker.bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain
  12. Asli Surat Izin Atasan bagi pemohon Pegawai Negeri Sipil,Anggota ABRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
  13. Akta Perjanjian Kerjasama APA dan PSA;
  14. Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat;
  15. Fotokopi Uji Kompetensi Apoteker
  16. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar

Prosedur

  1. Penyampaian surat Pemohonan dari Apoteker
  2. Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
  3. Pemeriksaan ke sarana Apotek
  4. Proses Pembuatan Surat Rekomendasi ( apabila tidak memenuhi syarat maka akan ditunda pembuatan surat rekomendasinya
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi