standar pelayanan rekomendasi izin toko obat
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nama Layanan
|
:
|
standar pelayanan rekomendasi izin toko obat
|
Deskripsi Singkat
|
:
|
- standar pelayanan rekomendasi izin toko obat
|
Instansi
|
:
|
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
|
Sektor
|
:
|
Kesehatan
|
Dokumen
|
:
|
REKOMENDASI IZIN TOKO OBAT
|
Syarat Pengajuan
-
Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pendiri Toko Obat dari Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
-
Fotokopi Surat Tanda Register Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK);
-
Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK);
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik dan Tenaga Teknis Kefarmasian ( Surat Keterangan Domisili bagi KTP Luar Kabupaten Sekadau)
-
Fotokopi Peta Lokasi dan Denah bangunan Toko Obat;
-
Fotokopi NPWP Pemilik dan Tenaga Teknis Kefarmasian
-
Fotokopi SIUP,GGU/HO dan TDP;
-
Daftar Sarana, Prasarana dan peralatan Toko Obat;
-
Asli Surat Perjanjian Kerjasama TTK dan Pemilik Toko Obat (Materai Rp. 6000);
-
Surat yang menyatakan Status bangunan dalam Bentuk Akte, Hak Milik/SEWA/KONTRAK;
-
Surat Pernyataan Pemilik Tidak Terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat;
-
Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Prosedur
-
Penyampaian surat Pemohonan dari Pemilik / Tenaga Teknis Kefarmasian
-
Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
-
Pemeriksaan ke sarana Toko Obat
-
Proses Pembuatan Surat Rekomendasi ( apabila tidak memenuhi syarat maka akan ditunda pembuatan surat rekomendasinya
-
Penyerahan Surat Rekomendasi