standar pelayanan rekomendasi izin toko obat

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Nama Layanan : standar pelayanan rekomendasi izin toko obat
Deskripsi Singkat :
  • standar pelayanan rekomendasi izin toko obat
Instansi : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Sektor : Kesehatan
Dokumen : REKOMENDASI IZIN TOKO OBAT

Syarat Pengajuan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pendiri Toko Obat dari Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
  2. Fotokopi Surat Tanda Register Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK);
  3. Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik dan Tenaga Teknis Kefarmasian ( Surat Keterangan Domisili bagi KTP Luar Kabupaten Sekadau)
  5. Fotokopi Peta Lokasi dan Denah bangunan Toko Obat;
  6. Fotokopi NPWP Pemilik dan Tenaga Teknis Kefarmasian
  7. Fotokopi SIUP,GGU/HO dan TDP;
  8. Daftar Sarana, Prasarana dan peralatan Toko Obat;
  9. Asli Surat Perjanjian Kerjasama TTK dan Pemilik Toko Obat (Materai Rp. 6000);
  10. Surat yang menyatakan Status bangunan dalam Bentuk Akte, Hak Milik/SEWA/KONTRAK;
  11. Surat Pernyataan Pemilik Tidak Terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat;
  12. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Prosedur

  1. Penyampaian surat Pemohonan dari Pemilik / Tenaga Teknis Kefarmasian
  2. Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
  3. Pemeriksaan ke sarana Toko Obat
  4. Proses Pembuatan Surat Rekomendasi ( apabila tidak memenuhi syarat maka akan ditunda pembuatan surat rekomendasinya
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi