standar pelayanan surat rekomendasi usaha bidang sarana pertanian

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Nama Layanan : standar pelayanan surat rekomendasi usaha bidang sarana pertanian
Deskripsi Singkat :
  • standar pelayanan
  • surat rekomendasi usaha bidang sarana pertanian
Instansi : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Sektor : Pertanian
Dokumen : SPP Perikanan

Syarat Pengajuan

  1. Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau dari pemohon
  2. Foto Copy KTP (legalisir)
  3. Pasphoto berwarna 3 (tiga) lembar
  4. Surat Keterangan Kepala Desa (asli)
  5. Surat Keterangan Camat (asli)
  6. Denah Lokasi dan foto lokasi tempat usaha
  7. Foto Copy Surat Fiskal
  8. Foto Copy SITU/SIUP

Prosedur

  1. Petugas pelayanan menerima permohonan, kemudian menyerahkan kepada sekretariat Dinas
  2. Sekretaris menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan untuk arahan /disposisi lebih lanjut.
  3. Petugas menyampaikan permohonan yang telah didisposisi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kepada Bidang Prasarana , Sarana dan Penyuluhan
  4. Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan , jika belum lengkap di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan melakukan kunjungan ke calon lokasi usaha bidang sarana pertanian untuk melihat lebih dekat
  6. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menandatangani surat rekomendasi
  7. Petugas Loket Pelayanan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.