Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau dari pemohon
Foto Copy KTP (legalisir)
Pasphoto berwarna 3 (tiga) lembar
Surat Keterangan Kepala Desa (asli)
Surat Keterangan Camat (asli)
Denah Lokasi dan foto lokasi tempat usaha
Foto Copy Surat Fiskal
Foto Copy SITU/SIUP
Prosedur
Petugas pelayanan menerima permohonan, kemudian menyerahkan kepada sekretariat Dinas
Sekretaris menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan untuk arahan /disposisi lebih lanjut.
Petugas menyampaikan permohonan yang telah didisposisi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kepada Bidang Prasarana , Sarana dan Penyuluhan
Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan , jika belum lengkap di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan melakukan kunjungan ke calon lokasi usaha bidang sarana pertanian untuk melihat lebih dekat
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menandatangani surat rekomendasi
Petugas Loket Pelayanan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.