Surat Keterangan dari Kepala Desa dan Camat Setempat
Prosedur
Petugas pelayanan menerima permohonan, kemudian menyerahkan kepada staff persuratan;
Kadis mendisposisi kepada Kabid TPH untuk menindaklanjuti;
Kasi Pengolahan dan Pemasaran TPH untuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap proses dilanjutkan
Kasi Pengolahan dan Pemasaran TPH melakukan kunjungan ke calon lokasi/lokasi usaha penggilingan padi;
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menandatangani surat rekomendasi.
Petugas Pelayanan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.