standar pelayanan surat rekomendasi usaha penggilingan padi

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Nama Layanan : standar pelayanan surat rekomendasi usaha penggilingan padi
Deskripsi Singkat :
  • standar pelayanan
  • surat rekomendasi usaha penggilingan padi
Instansi : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Sektor : Pertanian
Dokumen : STANDAR PELAYANAN TPH
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Surat permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Lokasi / Calon Lokasi
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa dan Camat Setempat

Prosedur

  1. Petugas pelayanan menerima permohonan, kemudian menyerahkan kepada staff persuratan;
  2. Kadis mendisposisi kepada Kabid TPH untuk menindaklanjuti;
  3. Kasi Pengolahan dan Pemasaran TPH untuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap proses dilanjutkan
  4. Kasi Pengolahan dan Pemasaran TPH melakukan kunjungan ke calon lokasi/lokasi usaha penggilingan padi;
  5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menandatangani surat rekomendasi.
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.