standar pelayanan unit pelayanan metrologi (tera dan tera ulang)

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan

Nama Layanan : standar pelayanan unit pelayanan metrologi (tera dan tera ulang)
Deskripsi Singkat :

standar pelayanan unit pelayanan metrologi  (tera dan tera ulang)

Instansi : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Sektor : Perdagangan
Dokumen : STANDAR PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG

Syarat Pengajuan

  1. Undang- Undang Nomor 2 Thun 1981 tentang Metrologi Legal;
  2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, SertaTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor xxx Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera/ Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang UTTP;
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang UTTP;
  7. SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis;
  8. Dirjen SPK 248.SPK/KEP/12/2013 tentang Petunjuk teknis dan Pengawasan Cap tanda Tera

Prosedur

  1. Mengirim Undangan / pemberitahuan sidang Tera Ulang, menyusun konsep SPT
  2. Menandatangani SPT
  3. Meregister dan menginventarisasi Wajib TTU yang hadir
  4. mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera
  5. Memeriksa dan menandatangani SKHP;
  6. Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberi UTTP dan/ atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU