surat izin praktek bidan

Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Nama Layanan : surat izin praktek bidan
Deskripsi Singkat :
  • surat izin praktek bidan
Instansi : Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Sektor : Kesehatan
Dokumen : SURAT IZIN PRAKTEK BIDAN (SIPB)
Sumber Hukum : -

Syarat Pengajuan

  1. Surat Pemohonan di atas Materai Rp.6000,-
  2. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  3. Fotocopy Ijazah / Legalisir
  4. Surat Tanda Registrasi ( STR )
  5. Rekomendasi dari IBI ( Ikatan Bidan Indonesia )
  6. Surat Keterangan Memiliki tempat praktik
  7. Surat Keterangan masa kerja 3 (tiga) tahun dari Direktur RS/ Pimpinan Instansi / Kepala Puskesmas wilyah kerja tempat praktik
  8. Surat Keterangan Domisili ( KTP )
  9. Sertifikat Kompetensi Bidan
  10. Pas Foto 4x6 berwarna terbaru sebanyak 3 Lembar

Prosedur

  1. Penyampaian surat Pemohonan dari Bidan
  2. Pemeriksaan berkas ( tidak lengkap di kembalikan )
  3. Proses pembuatan SIPB apabila persyaratan lengkap
  4. Penyerahan SIPB